Komisi Etik internal DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan sanksi
ANGGOTA DPR AKTIF
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.