Eko Patrio Diberi Sanksi Nonaktif 4 Bulan dari DPR

Komisi Etik internal DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan sanksi terhadap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio—anggota DPR dari Fraksi PAN—atas pelanggaran kode etik. Ia dijatuhkan sanksi berupa penonaktifan keanggotaan DPR selama empat bulan. CNN Indonesia+1
Pelaksanaan putusan pembacaan sanksi dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta. Aktual.com+1

Alasan Penjatuhan Sanksi

MKD menyatakan bahwa Eko Patrio terbukti melakukan gestur dan perilaku yang “merendahkan lembaga DPR”. Dalam persidangan, disebutkan bahwa aksi joget‑joget saat Sidang Tahunan MPR‑DPR RI tanggal 15 Agustus 2025 termasuk dalam pelanggaran etik yang diperiksa. tirto.id+1
Pelanggaran tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik dan menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar di beberapa wilayah. Wikipedia+1

Dampak Sanksi & Status Keanggotaan

  • Selama masa penonaktifan, Eko Patrio tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR—seperti mengikuti rapat atau kegiatan legislatif.

  • Namun, sejumlah pihak menyoroti bahwa penonaktifan masih bersifat sementara dan belum sama dengan skorsing permanen. Menurut pengamat, “nonaktif” dalam konteks DPR belum sepenuhnya berarti kehilangan hak keanggotaan sampai ada keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu). jatimnow.com

  • Fraksi PAN pun telah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan kadernya dari parlemen sejak awal bulan September sebagai bagian dari respons terkait isu yang muncul. jatimnow.com

Reaksi & Implikasi

Publik dan media menganggap sanksi ini sebagai bentuk penegakan etika anggota DPR sekaligus sinyal bahwa parlemen serius terhadap citra dan integritasnya. Namun, beberapa pihak menilai bahwa sanksi jenis “nonaktif sementara” bisa dianggap belum cukup tegas.
Bagi Eko Patrio sendiri, sanksi ini akan memengaruhi aktivitas politiknya: kemampuan mengikuti komisi, menyampaikan aspirasi dapil, dan partisipasi legislatif menjadi terbatas selama masa penonaktifan.

Catatan Penting

  • Sanksi ini hanya fokus ke aspek etik dan internal DPR—tidak berarti ada proses pidana atau administratif lebih lanjut yang diumumkan bersama keputusan ini.

  • Mekanisme pengaktifan kembali setelah empat bulan serta syarat‑syarat yang harus dipenuhi belum diungkap secara detail oleh MKD atau DPR dalam publikasi resmi.

  • Masyarakat sipil dan pengamat menyoroti pentingnya transparansi proses, termasuk bagaimana evaluasi pasca‑sanksi dilakukan agar mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kesimpulan

Keputusan MKD DPR RI yang menonaktifkan Eko Patrio selama empat bulan atas pelanggaran kode etik menandai langkah penting dalam upaya menjaga tata kelola dan moral lembaga legislatif. Meskipun demikian, karakter sanksi dan efek jangka panjangnya masih menjadi bahan diskusi antara publik, media, dan pengamat. Ke depan, pengawasan terhadap implementasi sanksi dan upaya pencegahan pelanggaran serupa akan menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR.