Jakarta, Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru pada Februari 2025 yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, disebutkan bahwa ASN diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait penyaluran LPG bersubsidi agar lebih merata dan tidak disalahgunakan oleh golongan yang mampu.
Menurut pernyataan resmi dari Pemprov, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, serta berbagai regulasi lain yang telah diperbarui guna meningkatkan ketepatan sasaran subsidi.
“Kami ingin memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak. ASN sebagai bagian dari golongan masyarakat dengan pendapatan tetap diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi,” ujar juru bicara Pemprov dalam konferensi pers.
Pemprov juga menginstruksikan seluruh kepala dinas dan instansi terkait untuk mensosialisasikan aturan ini kepada ASN di wilayah masing-masing. Pihaknya juga bekerja sama dengan PT Pertamina dalam pemantauan penggunaan LPG 3 kg agar distribusinya lebih terkontrol.
Keputusan ini menuai beragam respons dari ASN dan masyarakat. Sebagian ASN menyambut baik kebijakan ini dan menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan subsidi. Namun, ada juga yang mengeluhkan kenaikan pengeluaran akibat peralihan ke LPG non-subsidi.
Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dari program penataan distribusi LPG subsidi yang lebih luas. Masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan informasi lebih lanjut melalui dinas terkait.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan membantu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemprov akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi jika diperlukan.