Jakarta, Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru pada Februari 2025 yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dalam surat edaran yang ditandatangani…