Uang Negara Rp6 Triliun Diselamatkan dari Korupsi
Jakarta, 2 Februari 2025 – Pemerintah melalui berbagai upaya penegakan hukum dan pengawasan ketat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6 triliun dari potensi tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta menyampaikan bahwa pengamanan dana tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan daerah. “Kami terus mengintensifkan pencegahan dan penindakan agar praktik korupsi tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan yang nilainya mencapai Rp800 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa penindakan tegas terhadap korupsi terus dilakukan dengan memaksimalkan peran Kejaksaan dalam penyelamatan aset negara. “Kami berkomitmen untuk menindak para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam menyelamatkan uang negara. “Setiap rupiah yang diselamatkan harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Presiden dalam pernyataannya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan indikasi korupsi melalui kanal resmi yang telah disediakan. Pemerintah berjanji akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah praktik korupsi di masa depan.