Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian—termasuk jabatan sipil—kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. detiknews+2Antara News+2
MK juga menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan secara normatif harus dihapus. Liputan6
Setelah putusan tersebut, baik pemerintah maupun DPR menyatakan akan menelaah lebih lanjut bagaimana implementasi dan harmonisasi regulasi ke depan. CNN Indonesia+1
Isi Putusan MK & Maknanya
-
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa mengisi jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen atau pensiun dari dinas kepolisian. detiknews+1
-
MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) karena dianggap menciptakan ketidakjelasan hukum. beritasatu.com+1
-
Dengan demikian, aturan lama yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan Polri dianggap tidak sah secara konstitusional.
Tanggapan Pemerintah & DPR
-
Pemerintah melalui instansi terkait menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan dan menunggu regulasi teknis serta instruksi pelaksanaan dari MK. https://www.metrotvnews.com+1
-
DPR, terutama melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan untuk menilai dampak, dan apakah perlu revisi undang-undang terkait. “Kita masih pelajari,” kata Dasco. Antara News
-
Belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR untuk revisi UU Polri atau UU ASN secara langsung terkait dampak putusan ini. Antara News
Dampak yang Mungkin Terjadi
-
Anggota Polri yang saat ini aktif menduduki jabatan sipil harus melepas status aktif mereka dalam Polri atau mengundurkan diri untuk tetap mengisi jabatan tersebut.
-
Lembaga atau instansi sipil yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif di jabatan mereka perlu melakukan penyesuaian administrasi dan regulasi internal.
-
Perlu harmonisasi antara UU Polri, UU ASN (Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN), dan ketentuan terkait jabatan sipil agar tidak timbul ketidakpastian hukum.
Tantangan Pelaksanaan
-
Implementasi teknis seperti: batas waktu transisi, prosedur pengunduran diri anggota Polri, bagaimana lembaga sipil menyesuaikan kepegawaian.
-
Jika tidak diikuti dengan regulasi turunan yang jelas, bisa muncul kekosongan jabatan atau konflik status kepegawaian.
-
Perlunya koordinasi antarinstansi agar putusan MK tidak hanya formalitas, tetapi berjalan di lapangan secara nyata.
Kesimpulan
Putusan MK yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan merupakan langkah penting untuk mempertegas batas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Pemerintah dan DPR saat ini tengah menelaah dampak – baik dari sisi regulasi maupun implementasi praktis. Langkah selanjutnya akan menentukan bagaimana transisi dan harmonisasi regulasi berjalan agar sesuai dengan amanah konstitusi.
