Puan Ungkap Alasan Adies Kadir Bisa Langsung Aktif Lagi di DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan alasan mengapa Adies Kadir bisa langsung aktif kembali sebagai Wakil Ketua DPR setelah sempat dinonaktifkan. Keputusan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Adies “tidak terbukti melanggar kode etik” dengan sejumlah syarat.

Keputusan MKD dan Pemulihan Status

  • Pada sidang MKD tanggal 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD kemudian mengaktifkan kembali Adies sebagai anggota DPR. ANTARA News+1

  • Dalam putusan tersebut, MKD memberi catatan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik dan menjaga perilaku masa depan. E-Media DPR RI+1

Pernyataan Puan Maharani

  • Puan Maharani menyatakan bahwa karena putusan MKD sudah jelas menyatakan Adies boleh aktif kembali, maka tidak perlu ada pengumuman khusus di rapat paripurna DPR. E-Media DPR RI+2https://www.gesuri.id/+2

  • Menurut Puan, keputusan aktif kembali Adies adalah karena MKD menetapkan syarat tertentu: “harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi.” E-Media DPR RI

  • Puan juga menyebut bahwa Adies mungkin “lagi ada kegiatan lain” sehingga tidak hadir di rapat paripurna saat itu. https://www.gesuri.id/

Proses Aktivasi Kembali

  • Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut bahwa aktivasi kembali Adies (dan Uya Kuya) bergantung pada pengumuman resmi dalam rapat paripurna DPR setelah putusan MKD disampaikan. ANTARA News

  • Namun, Puan menegaskan bahwa pengumuman itu tidak wajib dilakukan secara formal, karena keputusan MKD sudah mengikat. suara.com

Tanggapan Partai dan Konstituen

  • Fraksi Golkar menyatakan menghormati putusan MKD tersebut dan mendukung kembali aktifnya Adies sebagai Wakil Ketua DPR. detiknews

  • Sebelumnya, Adies sempat dinonaktifkan dari DPR oleh Golkar per 1 September 2025 akibat kontroversi terkait tunjangan DPR. Kabar 24

Kesimpulan

Menurut Puan Maharani, alasan utama Adies Kadir bisa aktif kembali adalah karena putusan MKD yang menyatakan tidak bersalah, dengan catatan untuk lebih berhati-hati. Karena itu, Puan menilai tidak perlu pengumuman paripurna khusus untuk pemulihan statusnya. Keputusan ini menunjukkan bagaimana MKD memiliki wewenang signifikan dalam memulihkan status anggota DPR yang mendapat sanksi etik.