-
Bandara yang jadi sorotan itu adalah Bandara PT IMIP Morowali — sebuah bandara “khusus” milik IMIP, yang terletak di kompleks industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. tirto.id+2Media Indonesia+2
-
Menurut data teknis, bandara ini punya runway sepanjang 1.890 meter dan klasifikasi teknis “4B”, mampu melayani pesawat komersial kecil/moderate seperti Embraer ERJ‑145ER dan Airbus A320. tirto.id
-
IMIP sendiri adalah kawasan industri besar — pusat pengolahan nikel dan smelter — sehingga bandara ini awalnya dibuat untuk mendukung kegiatan industri dan mobilitas pekerja. Wikipedia+1
Namun akhir‑akhir ini keberadaan bandara ini jadi bahan kontroversi karena diklaim beroperasi “tanpa otoritas negara”. detikcom+2Media Indonesia+2
🧑⚖️ Posisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) & Anggota DPR: Kritik terhadap Bandara IMIP
-
Politikus dari PKB, Oleh Soleh (anggota Komisi I DPR RI), menyuarakan kecaman keras: menurutnya operasional bandara tanpa pengawasan negara merupakan bentuk kelalaian serius dan mengancam kedaulatan negara. Rmol.id+2CNN Indonesia+2
-
Ia menekankan bahwa “tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara.” Bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah ia sebut seperti institusi yang berdaulat sendiri — “negara dalam negara.” Media Indonesia+2FPKB DPR RI+2
-
PKB meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait (termasuk Kementerian Perhubungan, Keuangan, pertahanan/keamanan), dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke Morowali untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai regulasi. Rmol.id+2Tempo+2
-
Kekhawatiran utama: tanpa pengawasan — terutama dari bea cukai, imigrasi, dan otoritas penerbangan — bandara bisa jadi pintu masuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kontrol, dan aktivitas ilegal lain yang sulit dipantau. Media Indonesia+2suara.com+2
Singkatnya: bagi PKB, isu ini bukan sekadar administratif — tapi soal kedaulatan nasional, keamanan, dan tata kelola penerbangan.
📣 Respons dari IMIP & Status Formal Bandara
-
IMIP menegaskan bahwa bandara miliknya adalah bandara khusus yang resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), serta pengelolaannya diatur sesuai regulasi penerbangan. CNBC Indonesia+1
-
Menurut IMIP, operasional bandara digunakan untuk kepentingan internal (industri, mobilitas pekerja, logistik), bukan penerbangan komersial umum. CNBC Indonesia+1
-
Status registrasi teknis — runway, kapasitas melayani jenis pesawat tertentu — tercatat dalam daftar bandara di bawah otoritas penerbangan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara / Otoritas Bandara Wilayah V Makassar). tirto.id+1
Dengan demikian, menurut IMIP, bandara tersebut “legal” dari sisi administratif / regulasi penerbangan.
⚠️ Konflik Regulasi: Kenapa Banyak yang Sebut “Bandara Anomali”
Konflik pendapat antara pengelola (IMIP) dan pihak kritis (PKB + institusi pengawas) muncul karena:
-
Meskipun terdaftar dan punya data teknis, sejak kunjungan terakhir oleh Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) bersama tim — ditemukan bahwa bandara beroperasi tanpa kehadiran petugas negara: tidak ada bea cukai, imigrasi, maupun otoritas keamanan penerbangan di lokasi. detikcom+2detikcom+2
-
Ketidakhadiran otoritas ini memunculkan risiko pelanggaran hukum, penyelundupan, serta celah pengawasan — terutama mengingat IMIP adalah kawasan industri besar dengan mobilitas pekerja asing dan kegiatan ekspor‑impor. Media Indonesia+2tirto.id+2
-
Bagi DPR/PKB dan sejumlah tokoh publik, status “bandara khusus + dikelola swasta + tanpa pengawasan negara” tetap tidak bisa diterima sebagai pengganti fungsi bandara publik; karena fungsi bandara bersinggungan dengan kedaulatan, keamanan, dan regulasi nasional. Rmol.id+2Tempo+2
Itulah mengapa banyak yang menyebut ini “anomali” — legalitas administratif dipertanyakan kalau praktik di lapangan melepas pengawasan negara.
✅ Kenapa Kasus ini Penting & Apa Implikasinya
-
Bandara seperti IMIP bukan sekadar fasilitas industri — ia berada di wilayah udara dan bisa memengaruhi keamanan nasional, pengawasan imigrasi, bea cukai, serta lalu lintas logistik/personal. Kalau fungsi negara dilepas, kontrol negara atas wilayah kedaulatan bisa terkikis.
-
Situasi ini bisa membuka pintu penyelundupan barang atau orang, jalur ilegal keluar‑masuk, tanpa jejak resmi — celah besar jika tidak diatur dengan tegas.
-
Bagi pemerintahan — sekaligus lembaga legislatif — ini menjadi ujian integritas regulasi: apakah perizinan saja cukup, atau praktik & pengawasan harus dihadirkan nyata.
-
Pelaku industri besar sekalipun tidak bisa hanya “berdiri sendiri”: ada tanggung jawab terhadap tata kelola publik, hukum, dan transparansi.
