Mantan Presiden RI ke‑6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mempertimbangkan melakukan langkah hukum setelah namanya difitnah terlibat dalam isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu di media sosial. Partai Demokrat menyatakan tudingan itu tidak benar dan telah mulai mengirim somasi kepada akun‑akun penyebar fitnah. ([turn0search5]
Latar Belakang Fitnah Isu Ijazah Jokowi
Isu mengenai ijazah Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat ramai diperbincangkan sepanjang 2025 setelah klaim bahwa ijazah kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu menyebar luas di media sosial dan menjadi bahan laporan hukum. Polisi bahkan menetapkan beberapa orang, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka kasus penyebaran informasi palsu dan fitnah soal ijazah tersebut. Tuduhan ini memicu gelombang publik dan proses hukum yang panjang untuk menyelesaikannya. The Star
Fitnah Seret SBY ke Isu yang Tidak Berdasar
Belakangan, nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut diseret dalam narasi fitnah soal isu ijazah Jokowi. Tuduhan palsu tersebut menyatakan seolah‑olah SBY berada di balik isu ini atau bahkan bekerjasama dengan tokoh politik lain untuk memicu konflik terhadap Jokowi. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, narasi tersebut sama sekali tidak benar dan sangat mengganggu nama baik SBY, yang hubungan dengan Jokowi sejak lama tetap terjalin baik tanpa konflik seperti yang digembar‑gemborkan di media sosial. Rmol.id+1
Andi menyebut fitnah tersebut disebarkan secara masif, terutama di platform TikTok oleh akun‑akun anonim, dan telah mengganggu aktivitas serta reputasi SBY. Ia menegaskan tudingan itu adalah “fitnah yang tidak berdasar”. Rmol.id
Pertimbangan Langkah Hukum
Atas fitnah yang menyeret namanya, SBY dikabarkan mempertimbangkan jalur hukum, termasuk memberi somasi kepada pihak yang dilihat menyebarkan konten fitnah tersebut. Andi Arief menyatakan bahwa jika fitnah itu tidak dihentikan, SBY kemungkinan besar akan menempuh langkah hukum formal lebih jauh sebagai upaya mendapatkan keadilan. detiknews+1
Langkah ini bukan semata reaksi spontan, tetapi bagian dari strategi untuk menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak pernah dilatarbelakangi fakta, serta sebagai sinyal pertahanan terhadap serangan naratif yang bisa merusak reputasi mantan presiden dan mantan ketua umum partai besar. Rmol.id
Tindakan Somasi terhadap Akun Penyebar Fitnah
Sebagai bentuk awal respons hukum, Badan Hukum Partai Demokrat telah mengirimkan somasi kepada sebagian akun media sosial yang dianggap menyebarkan narasi tidak benar tentang SBY. Misalnya, akun TikTok tertentu telah disomasi karena memuat konten yang menyatakan SBY terlibat di balik isu ijazah palsu Jokowi — klaim yang dibantah Partai Demokrat sebagai tidak berdasar dan hoaks. Kilat Berita
Somasi ini menunjukkan langkah formal partai dan SBY dalam melawan informasi bohong yang berpotensi mencemarkan nama baik, serta memberi peringatan awal sebelum kemungkinan proses hukum lebih lanjut di jalur perdata atau pidana. Kilat Berita
Reaksi Partai Demokrat dan Imbauan kepada Publik
Partai Demokrat melalui Jubirnya, Herzaky Mahendra Putra, secara resmi membantah keras semua narasi yang mencoba mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi. Demokrat juga mengingatkan publik untuk tidak mudah terprovokasi informasi tidak benar di tengah situasi darurat nasional seperti bencana yang tengah menimpa beberapa wilayah di Indonesia. Rmol.id
Herzaky menyatakan bahwa informasi yang menyerang SBY justru mengalihkan perhatian publik dari isu penting lainnya seperti penanganan bencana serta keselamatan masyarakat yang lebih membutuhkan fokus dan bantuan. Rmol.id
Kesimpulan
Isu fitnah yang menyeret nama SBY dalam konteks isu ijazah plesu Presiden Jokowi telah memicu reaksi tegas dari mantan presiden tersebut dan Partai Demokrat. SBY merasa terganggu dengan tudingan yang tidak benar dan kini mengambil jalur hukum sebagai respons resmi, termasuk melalui somasi terhadap akun penyebar fitnah. Langkah ini mencerminkan upaya mempertahankan nama baik dan mencegah narasi palsu terus berkembang di ruang publik. Rmol.id+1
