Respons Partai-Politik atas Usulan Pilkada Melalui DPRD

Usulan perubahan mekanisme Pilkada agar Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD (bukan pemilihan langsung) memicu berbagai respons dari partai politik di Indonesia, dari dukungan tegas hingga penolakan kuat. Berikut pendapat dari Golkar, Gerindra, PAN, PDIP, dan Demokrat. VOI+3detiknews+3ANTARA News+3


Latar Belakang Usulan Pilkada Melalui DPRD

Usulan agar Pilkada digelar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di panggung politik Indonesia, antara lain setelah pernyataan Presiden (Prabowo Subianto) yang membuka peluang perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD. Gagasan ini jadi bahan diskusi antardewan dan parpol, bahkan telah masuk dalam agenda pembahasan di Komisi II DPR RI. ANTARA News


Golkar: Mendukung Perubahan dengan Catatan

Partai Golongan Karya (Golkar) secara terbuka mendukung wacana pilkada melalui DPRD sebagai langkah berani dalam merombak sistem politik lokal. Ketua DPP Golkar dan pengurus partai menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengurangi biaya politik dan mempercepat proses pemerintahan. Golkar juga menekankan agar perubahan ini tetap diatur secara jelas dalam undang‑undang agar tidak memunculkan polemik baru. detiknews

Golkar mengusulkan beberapa opsi:

  • Pilkada DPRD penuh untuk semua kepala daerah;

  • Pilkada langsung tetap berjalan;

  • Hybrid/asimetris di mana sebagian daerah memakai sistem DPRD sementara yang lain tetap langsung. detiknews


Gerindra: Setuju dengan Dasar Efisiensi

Partai Gerindra turut memberikan respons kuat atas usulan ini. Ketua DPP Gerindra menyatakan bahwa memilih kepala daerah melalui DPRD merupakan cara yang lebih efisien dan relevan dengan situasi politik di Indonesia saat ini. Menurutnya, mekanisme ini bisa mengurangi biaya besar yang biasa muncul saat Pilkada langsung, serta membuat proses pemilihan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi esensi demokrasi. ANTARA News


PAN: Setuju Asalkan Koordinatif

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan pada pilkada melalui DPRD, namun dengan beberapa syarat koordinasi politik. PAN menekankan bahwa perubahan sistem tidak langsung mesti dibahas dan direvisi melalui UU Pilkada secara komprehensif, dan jangan sampai manipulasi politik mengacaukan dialog publik serta menimbulkan konflik di masyarakat. Liputan6


PDIP: Menolak dan Melindungi Kedaulatan Rakyat

Berbeda dari Golkar, Gerindra, dan PAN yang lebih terbuka terhadap perubahan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan agar Pilkada dipilih oleh DPRD. Menurut PDIP, kedaulatan memilih harus tetap berada di tangan rakyat sebagai prinsip dasar demokrasi. Ketua DPP PDIP menyatakan perubahan ini bisa membuat rakyat marah karena mengambil kembali hak yang telah diperjuangkan sejak reformasi. detiknews

PDIP juga menegaskan bahwa sistem pemilihan langsung saat ini, meskipun memiliki tantangan, tetap merupakan cerminan demokrasi partisipatif yang harus dipertahankan. VOI


Partai Demokrat: Menunda Diskusi

Partai Demokrat mengambil posisi yang lebih berhati‑hati terhadap usulan ini. Wakil Sekjen Demokrat menyatakan bahwa membahas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD saat ini dirasa tidak tepat, terutama menjelang periode Pilkada berikutnya yang baru akan digelar secara serentak pada 2031. Demokrat menyarankan agar pembahasan ditunda dan tidak dipaksakan sebagai kebijakan yang mendesak saat ini. Rmol.id


Kesimpulan

Respons dari partai politik terhadap usulan Pilkada melalui DPRD menunjukkan peta politik yang beragam:

  • Golkar, Gerindra, dan PAN cenderung mendukung atau terbuka terhadap perubahan sebagai upaya efisiensi dan reformasi sistem. detiknews+1

  • PDIP menolak keras gagasan itu dengan alasan menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi langsung. detiknews

  • Partai Demokrat memilih untuk menunda pembahasan karena belum waktunya menjelang agenda Pilkada berikutnya. Rmol.id

Saat ini Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk membahas usulan ini secara konstitusional, sehingga dinamika politik terkait sistem Pilkada kemungkinan masih akan berlanjut ke awal 2026 dan setelahnya. ANTARA News