Komdigi: Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Izin

Jakarta — Dalam tandatangan regulasi yang semakin ketat terhadap pelanggaran privasi dan hak cipta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan tegas bagi komunitas fotografer dan publik: “Foto seseorang yang diambil atau disebarkan tanpa izin dapat menjadi dasar gugatan hukum.” (Sumber: DetikNews) detiknews

Apa yang Dikatakan Komdigi

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar:

  • Foto wajah atau ciri khas individu termasuk kategori “data pribadi” yang diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Fotografer yang memotret dan mengkomersialkan gambar seseorang tanpa persetujuan eksplisit melanggar ketentuan.

  • Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi, termasuk foto, berdasarkan UU ITE maupun UU PDP.

Tren dan Kasus Aktual

Fenomena yang memunculkan peringatan ini adalah maraknya fotografer jalanan atau komunitas foto yang mengambil gambar orang di ruang publik — misalnya saat berolahraga atau aktivitas dasar — lalu menjual ke aplikasi-AI atau platform komersial tanpa persetujuan.
Contoh: Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan bahwa mereka ditemukan di aplikasi wajah/AI setelah difoto di lokasi umum tanpa tahu bahwa foto mereka dijual.

Penjelasan Hukum & Hak Fotografi

1. Data Pribadi versus Foto Publik

  • UU PDP menyebut bahwa data pribadi meliputi identifikasi individu lewat gambar atau suara. Jika foto memungkinkan identifikasi, maka ia termasuk data pribadi.

  • Walau di ruang publik, pengambilan foto tetap memerlukan izin jika tujuan komersial atau penyebaran luas.

2. Hak Cipta & Komersialisasi

  • Meski fotografer memiliki hak cipta atas karyanya, hak tersebut tidak membebaskan dari kewajiban mendapatkan persetujuan foto dari subjek jika akan dikomersialkan.

  • Tanpa persetujuan, subjek bisa menuntut atas dasar pelanggaran privasi atau pengambilan/penyebaran data tanpa dasar hukum.

3. Risiko Hukum & Tindakan Masyarakat

  • Subjek foto yang merasa dirugikan dapat menuntut melalui jalur perdata atau pidana, dengan dasar UU PDP atau UU ITE. Kementerian Komunikasi dan Digital

  • Komdigi berencana mengundang asosiasi fotografer dan platform jual-beli foto untuk merumuskan pedoman etika fotografi digital. detiknews

Dampak bagi Komunitas Fotografi dan Publik

  • Fotografer profesional dan amatir perlu meninjau ulang praktik pengambilan dan penyebaran foto, terutama di lokasi publik atau untuk tujuan komersial.

  • Platform penyedia foto atau aplikasi AI wajib memeriksa dasar hukum (persetujuan, kontrak) sebelum menjual atau meng­upload foto individu.

  • Masyarakat semakin sadar bahwa hak atas foto dan wajah mereka punya nilai hukum — bukan hanya soal estetika atau sosial media.

Kesimpulan

Peringatan Komdigi menjadi sinyal penting bahwa era digital menuntut kesadaran lebih tinggi tentang hak pribadi dan fotografi. Meski ruang publik tampak bebas untuk gambar, pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin bisa menjerat fotografer secara hukum.
Untuk fotografer, platform dan subjek foto, inilah saatnya memperkuat etika, kontrak dan persetujuan sebelum mengambil langkah yang bisa bernilai hukum.