Ketua Banggar DPR Ingatkan Sanksi Tolak Pembayaran Tunai

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa menolak pembayaran tunai dengan rupiah di Indonesia merupakan pelanggaran hukum serius. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha atau merchant yang menolak menerima uang tunai bisa dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun dan denda Rp200 juta, sekaligus menyerukan edukasi publik soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah. Liputan6


1. Kasus Viral & Respons Ketua Banggar DPR

Respons Said Abdullah muncul menyusul video viral seorang nenek yang ditolak pembayaran menggunakan uang tunai saat hendak membeli roti di sebuah gerai. Insiden ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Liputan6

Menurut Said Abdullah, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan mata uang nasional. detiknews


2. Landasan Hukum: Rupiah Alat Pembayaran Sah

Dia menjelaskan bahwa kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini menetapkan bahwa rupiah wajib diterima dalam setiap transaksi ekonomi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Liputan6

Oleh karena itu, apabila pihak merchant atau penjual menolak pembayaran tunai dengan rupiah tanpa alasan yang diatur undang-undang, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Liputan6


3. Ancaman Sanksi Pidana & Denda

Said Abdullah mengingatkan bahwa penolakan pembayaran tunai dengan rupiah bukan hanya persoalan pilihan layanan, melainkan pelanggaran yang dapat berimplikasi hukum pidana. Merchant atau pedagang yang dengan sengaja menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran bisa dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 1 tahun, dan

  • Denda maksimal Rp200 juta. Liputan6

Peringatan ini dimaksudkan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan hak konsumen untuk menggunakan rupiah, terutama dalam transaksi harian. Liputan6


4. Edukasi Publik & Peran Bank Indonesia

Said juga menyerukan agar Bank Indonesia (BI) lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang status rupiah sebagai alat pembayaran sah dan kewajiban menerimanya. Ia menilai masih banyak pihak yang belum memahami atau mengabaikan ketentuan tersebut di tengah perkembangan pesat sistem pembayaran digital (cashless). https://www.metrotvnews.com

Dia mengingatkan bahwa meskipun digital payment didukung karena kenyamanan dan kemajuan teknologinya, tidak boleh sampai menghilangkan hak warga untuk membayar secara tunai—terutama mereka yang tidak memiliki akses internet atau literasi digital yang memadai. https://www.metrotvnews.com


5. Digitalisasi Pembayaran vs Hak Tunai Warga

Dalam pernyataannya, Said menegaskan bahwa Indonesia mendukung perkembangan teknologi pembayaran nontunai, namun opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. Ia membandingkan dengan praktik di negara maju seperti Singapura, yang tetap menyediakan layanan tunai meskipun sudah maju dalam cashless system. https://www.metrotvnews.com

Hak untuk menggunakan uang fisik menjadi penting karena kondisi infrastruktur digital yang belum merata di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini membuat sebagian masyarakat—terutama lansia atau warga di wilayah terpencil—terbatas dalam mengakses sistem pembayaran digital. https://www.metrotvnews.com


6. Dampak Keputusan & Pesan Legislator

Dengan tegasnya peringatan tersebut, Ketua Banggar DPR berharap insiden penolakan pembayaran tunai tidak terulang. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, terutama pelaku usaha, wajib menaati aturan yang berlaku. Selain itu, edukasi yang intensif dari pemerintah dan otoritas moneter diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman terkait kewajiban menerima pembayaran tunai. Liputan6

Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemajuan sistem pembayaran digital tidak boleh mengikis hak dasar masyarakat, yaitu kebebasan bertransaksi dengan uang sah yang diatur undang-undang. Liputan6


7. Kesimpulan: Tegasnya DPR Soal Pembayaran Tunai

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menekankan bahwa:

  • Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh Indonesia. Liputan6

  • Menolak rupiah tunai dapat berujung sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Liputan6

  • Bank Indonesia perlu mengedukasi masyarakat dan merchant tentang kewajiban menerima pembayaran tunai di tengah arus digitalisasi. https://www.metrotvnews.com

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa di era digital, sistem pembayaran modern harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak hukum dan akses transaksi yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Liputan6