ESDM Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penambang Ilegal Asal China
Jakarta, 4 Februari 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, seorang warga negara China yang didakwa melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut karena aktivitas penambangan ilegal telah merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan sumber daya alam,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2).
Vonis Bebas Yu Hao Menimbulkan Kontroversi
Yu Hao sebelumnya ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar. Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya dengan alasan tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.
Putusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat yang terdampak oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung Ikut Ajukan Kasasi
Selain ESDM, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU sedang menyusun memori kasasi untuk memastikan bahwa pelaku tidak lepas dari jerat hukum.
“Kami meyakini bahwa terdakwa memiliki peran aktif dalam kegiatan tambang ilegal yang telah berdampak buruk bagi lingkungan dan ekonomi negara. Oleh karena itu, kasasi diajukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum,” ujar Harli.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai ujian terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal. Sejumlah aktivis dan pakar hukum menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sistem peradilan agar putusan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak melemah. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan ini dan memberikan keputusan yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Bahlil.