Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan yang mengimbau kepada instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di luar periode yang telah ditetapkan, yakni antara Oktober hingga Maret, untuk melakukan penyesuaian. Hal ini terkait dengan kebijakan penjadwalan pengangkatan CPNS yang telah disusun oleh BKN untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam proses rekrutmen dan seleksi pegawai negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa penjadwalan pengangkatan CPNS dilakukan untuk menjaga keteraturan dan efisiensi dalam pengelolaan aparatur negara. “Instansi yang mengangkat CPNS di luar periode yang telah ditentukan perlu melakukan penyesuaian agar proses rekrutmen lebih terkoordinasi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan pers.
Adapun periode pengangkatan CPNS yang disarankan oleh BKN adalah antara Oktober hingga Maret setiap tahunnya. Penjadwalan ini bertujuan untuk mempermudah perencanaan dan distribusi anggaran, serta menghindari penumpukan proses rekrutmen yang bisa membebani instansi terkait. Selain itu, periode ini juga memberikan ruang yang lebih luas bagi instansi untuk melakukan seleksi dan verifikasi berkas secara lebih sistematis.
BKN juga menekankan bahwa instansi yang telah melakukan pengangkatan di luar periode tersebut diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan penyesuaian agar proses pengangkatan CPNS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain penyesuaian jadwal, BKN juga mengingatkan agar setiap instansi yang mengadakan seleksi CPNS tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi dalam menentukan kandidat yang akan diterima. Proses seleksi yang baik diharapkan dapat menghasilkan aparatur negara yang profesional dan berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan rekrutmen CPNS dapat lebih terstruktur dan terkontrol, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah.