Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja telah melalui diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, kebijakan ini bukan keputusan sepihak, tetapi hasil dari berbagai pertimbangan yang mencakup kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kami telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai kementerian terkait untuk memastikan bahwa pemberian THR dan bonus dapat berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan kondisi perekonomian nasional,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (10/3).
Keseimbangan Hak Pekerja dan Kemampuan Perusahaan
Ida Fauziyah menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memberikan THR dan bonus, terutama bagi sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
“Kami memahami bahwa THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, tetapi kami juga harus melihat kondisi bisnis yang dihadapi para pengusaha. Oleh karena itu, regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Kebijakan THR dan Bonus 2024
Dalam kesempatan yang sama, Menaker menjelaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, terkait bonus tahunan, pemberiannya bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah tetap mendorong perusahaan untuk memberikan insentif tambahan bagi pekerja sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Menaker juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayarkan THR, pekerja dapat melaporkannya ke posko pengaduan yang telah disediakan,” tegas Ida Fauziyah.
Kesimpulan
Pemberian THR dan bonus tahun ini telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani perusahaan secara berlebihan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan THR dan bonus tahun ini berjalan lancar serta adil bagi semua pihak.