KPK mengumumkan bahwa rumah mantan Wantimpres Djan Faridz sedang diselidiki.
Rumah yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26 Jakarta Pusat tersebut sedang diselidiki sebagai bagian dari kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” tulis Tessa pada Rabu (21/1/2025).
Selain itu, Tessa membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang membawa Masiku ke pengadilan.
Dia menyatakan, “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku).”
KPK terus melakukan penggeledahan hingga Rabu (21/1/2025) pukul 21.10 WIB.
“Kami masih melakukan penggeledahan,” katanya.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkapan tangan (OTT) pada tahun 2020 terkait kasus dugaan suap PAW yang dilakukan Masiku.
KPK berhasil mengamankan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri dalam OTT tersebut.
Diduga Wahyu menerima suap sebesar sekitar Rp 600 juta untuk memungkinkan Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Namun, Harun Masiku sebagai penyuap tidak tertangkap dalam kasus tersebut.
Saat ini, Saeful, Wahyu, dan Agustiani telah selesai menjalani persidangan. Namun, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam suap dan membantu Masiku melarikan diri dari KPK.
Diduga Hasto memerintahkan stafnya untuk menghubungi Masiku. Dalam percakapan, staf Hasto meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tidak terdeteksi oleh KPK.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan. KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
KPK berhasil mengamankan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri dalam OTT tersebut.
Diduga Wahyu menerima suap sebesar sekitar Rp 600 juta untuk memungkinkan Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Namun, Harun Masiku sebagai penyuap tidak tertangkap dalam kasus tersebut.
Saat ini, Saeful, Wahyu, dan Agustiani telah selesai menjalani persidangan. Namun, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam suap dan membantu Masiku melarikan diri dari KPK.
Diduga Hasto memerintahkan stafnya untuk menghubungi Masiku. Dalam percakapan, staf Hasto meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tidak terdeteksi oleh KPK.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan. KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.