Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang meminta Israel meninggalkan tanah Palestina. Resolusi ini disetujui pada Rabu, 18 September 2024, dengan dukungan mayoritas dari 124 negara anggota. 14 negara menolak, dan 43 negara lainnya memilih untuk tidak berpartisipasi.
Majelis Umum PBB dalam resolusi tersebut menuntut agar Israel segera menghentikan tindakan yang dianggap melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Israel diminta untuk mengakhiri pendudukannya paling lambat dalam jangka waktu dua belas bulan.
PBB juga menuntut agar Israel mengganti rugi warga Palestina atas kerugian yang disebabkan oleh pendudukan.
Resolusi itu menyatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang diduduki, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan yang menimbulkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya paling lambat dalam waktu dua belas bulan.
Resolusi ini mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Selain itu, pemungutan suara ini menunjukkan penolakan internasional terhadap pendudukan Israe
Amerika Tolak Resolusi PBB
Meskipun banyak orang mendukung resolusi ini, Amerika Serikat dan beberapa negara lain seperti Republik Ceko, Hongaria, dan beberapa negara kepulauan Pasifik menentangnya. Amerika Serikat, yang sebelumnya mendukung solusi dua negara, tetap menentang resolusi ini bersama Israel.
Inggris, Ukraina, dan Kanada menolak resolusi PBB, tetapi beberapa sekutu Amerika Serikat, seperti Prancis, Finlandia, dan Meksiko, mendukungnya. Kelompok advokasi, seperti Canadians for Justice and Peace in the Middle East, mengkritik sikap abstain Kanada, menganggap tindakan Kanada menunjukkan ketidakberanian untuk menegakkan hukum internasional dan mendukung kebebasan Palestina.
Canadians for Justice and Peace in the Middle East menyatakan, “Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada baru saja abstain.”
Hasil pemungutan suara tersebut telah diterima dengan baik oleh Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas. Dia berharap resolusi ini akan mendorong negara-negara lain untuk mendorong Israel untuk mengikuti keputusan PBB.
Abbas mengatakan, “Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina – yang menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem – untuk mencapai kebebasan, kemerdekaan, dan mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.”
Selain itu, dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang bagaimana resolusi tersebut dilaksanakan.